twitter


Salam adalah ucapan yang bermakna do'a bukan saja bagi yang menyapa tapi juga bagi yang disapa. Salam juga merupakan penghormatan, atau kata lainnya "tahiyyatul Islam"(penghormatan Islam). Jadi disaat seseorang mengucapkan salam, itu berarti dia mendo'akan juga sekaligus menghormati orang yang diajak bicara. Selanjutnya orang yang diajak bicara wajib menjawab dan membalas penghormatan tersebut . Allah berfirman dalam Al-Qur'an: "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa) sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu".(QS. An-Nisaa[4] : 86)

Dalam kitab Risaalatul Mu'awanah dijelaskan bahwa di saat dua orang muslim berpapasan maka Allah akan menurunkan 100 kebaikan, 90 kebaikan diberikan kepada orang yang pertama kali mengucapkan salam. Sedangkan sisanya(10) diberikan kepada orang yang menjawab. Di sini kita diberi motivasi untuk selalu mengucapkan salam kepada siapa saja selama orang itu kita anggap sebagai muslim. Dengan salam secara tidak langsung kita telah dianjurkan untuk saling mendo'akan. Juga dengan salam diharapkan akan tumbuh ikatan persaudaraan yang saling mencintai sesama manusia. Rasulullah SAW, bersabda:"Kamu tidak akan masuk surga sehingga kamu beriman, dan kamu tidak beriman sehingga kamu saling mencintai, apakah aku tidak perlu menunjukkan kepadamu pada sesuatu yang jika kamu kerjakan kamu akan saling mencintai? Maka sebarkanlah salam diantara kamu". (HR. Muslim)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Sunni dari Abu Umamah, beliau berkata: "Nabi kita(Muhammad SAW) memerintahkan kepada kami supaya menyebarkan salam". Dalam kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi dijelaskan tentang kaifiyyah/tata cara dalam salam. Di saat seseorang mengucapkan: "Assalaamu'alaikum", (salam sejahtera semoga Allah limpahkan padamu)maka jawabnya adalah: " Wa 'alaikumus salaam warohmatullah".(dan salam sejahtera semoga Allah limpahkan juga kepadamu beserta rahmat-Nya). Sedangkan bila yang menyapa mengucapkan: "Assalaamu 'alaikum warohmatullah",(salam sejahtera semoga Allah limpahkan kepadamu beserta rahmat-Nya) maka jawabnya:"Wa 'alaikumus salam warohmatullaahi wa barokaatuh".(dan salam sejahtera semoga Allah limpahkan juga kepadamu beserta rahmat dan keberkahan-Nya). Sedangkan bila yang menyapa mengucapkan: "Assalaamu 'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh",(salam sejahtera semoga Allah limpahkan kepadamu beserta rahmat dan barokah-Nya). Maka jawabnya adalah: "Wa 'alaikumus salaam warohmatullaahi wa barokaatuh wa magfirotuh wa ridhwaanuh".(dan salam sejahtera juga semoga Allah limpahkan kepadamu, beserta rahmat-Nya, barokah-Nya, pengampunan-Nya dan keridhaan-Nya).

Bila ditinjau dari sisi hukum Islam, mengucapkan salam adalah sunnat(dikerjakan mendapat pahala bila ditinggalkan tidak apa-apa). Sedangkan menjawab salam hukumnya adalah fardhu 'ain(kewajiban individu) jika sendirian, dan fardhu kifayah(kewajiban yang bisa diwakili) jika banyak orang. Jadi apabila ada seorang saja yang menjawab salam maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Sedangkan jika tidak ada seorangpun yang menjawab maka berdosalah seluruhnya.

Selanjutnya jika ada orang yang menitip salam buat kita maka kita harus menjawab titipan salam itu tidak hanya bagi orang yang menitip salam saja tapi juga bagi orang yang dititipinya(penyampai) dengan ucapan sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW, yaitu ucapan: "Wa 'alaika wa alaihis salaam"(kepadamu juga kepadanya semoga terlimpah salam sejahtera). Kemudian apabila kita hendak masuk rumah atau bangunan yang di dalamnya tidak ada seorangpun maka ucapan salamnya adalah"assalaamu 'alainaa wa 'alaa 'ibaadillaahis shaalihiin".(salam sejahtera semoga terlimpah kepada kita sekalian dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih) Salam adalah do'a yang dikhususkan bagi kaum muslimin, maka apabila ada non muslim yang mengucapkan salam kepada kita maka jawablah "wa 'alaikum"(dan kecelakaanlah bagimu). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi SAW, bersabda: "Jika salam kepadamu seorang ahli kitab( yahudi dan nashrani) maka jawablah: "wa'alaikum". Juga perlu diketahui salam bukanlah untuk dipermainkan, maka apabila ada seseorang mengucapkan salam kepada seorang wanita yang cantik yang tujuannya hanya untuk mengganggu, maka si wanita itu tidak wajib untuk menjawab salam tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi.

Tentang aturan mengucapkan salam, Nabi SAW, bersabda: "Salamlah orang yang berkendaraan kepada orang yang jalan kaki, orang yang berjalan kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada orang yang banyak, orang yang muda kepada yang tua". (HR. Bukhari dan Muslim). Sudah merupakan kebiasaan di dalam Islam apabila dua orang muslim bertemu kemudian mengucapkan salam biasanya selalu diikuti dengan mushafahah(bersalaman).

Nabi SAW, bersabda: "Tidaklah dari dua orang muslim yang bertemu lalu bersalaman, kecuali Allah akan mengampuni keduanya sebelum berpisah (kedua tangan mereka lepas)".(HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah)

Dalam hadits lain Nabi SAW, bersabda lagi: "Apabila bertemu dua orang muslim, lalu bersalaman serta memuji Allah, Kemudian saling memaafkan, maka Allah 'Azza wa Jalla akan mengampuni keduanya".(HR. Ibnu Sunni).
Dalam sejarah kehidupan Rasulullah, ada beberapa hal yang perlu kita teladani tentang etika salam dan mushafahah ini. Beliau tidak pernah melepaskan tangannya terlebih dahulu di saat bersalaman sebelum orang lain melepaskannya. Karena memang dalam hadits tadi pun sangat jelas bahwa Allah akan memberikan pengampunan kepada dua orang yang bersalaman selama tangan mereka masih bersatu. Jadi lebih lama tangan bersatu maka lebih banyak pengampunan yang diberikan.

Untuk memahami pernyataan di atas, mushafahah/bersalaman seperti itu hanya berlaku bagi sesama jenis, sedangkan jika dengan lawan jenis hal itu dilarang bahkan diharamkan, seperti misalnya bersalaman dengan wanita cantik. Untuk masalah ini jangankan bersalaman memandang dengan pandangan syahwat saja sudah dilarang, kecuali antara suami istri.

Kemudian muncul permasalahan, bagaimana jika mushafahah itu dibarengi dengan cium tangan. Imam An-Nawawi membahas, bahwa jika seseorang mencium tangan orang lain karena kezuhudannya, kesholihannya, ilmunya, kemuliaannya, kewaroannya maka hal itu diperbolehkan bahkan dianjurkan. Misalnya: anak kepada bapak atau ibunya. Tetapi jika cium tangan yang dilakukannya itu karena kekayaannya, duniawinya, jutawannya, kegagahannya, keagungannya, kedudukan dan pangkatnya maka hal itu adalah makruh. Sedangkan kalau menurut Imam Mutawalli hukumnya haram.

0 komentar: